Polresta Banyuwangi Tahan Tujuh Orang Penebang Kayu

Musanif cs yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akhirnya ditahan oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus pencurian kayu milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Polresta Banyuwangi Tahan Tujuh Orang Penebang Kayu
afederasi.com

Banyuwangi, (afederasi.com) - Musanif cs yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akhirnya ditahan oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus pencurian kayu milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses.

Setidaknya dari kasus pencurian kayu milik PT Bumisari, ada tujuh orang yang ditahan diantaranya Musanif warga Desa Pakel, Kecamatan Licin. NR, HR dan ML, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, serta SP, RH, dan AJ, ketiganya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

"Memang benar, ada tujuh orang yang diamankan atas dugaan pencurian kayu di Perkebunan Bumisari. Tiga orang warga Kecamatan Songgon dan empat orang warga Kecamatan Licin," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (8/9/2022).

Agus mengatakan, jika ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas pencurian kayu di lokasi Perkebunan Bumisari. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

"Mereka diduga mengambil barang atau tanaman milik Perkebunan Bumisari tanpa izin, sehingga ditetapkan tersangka oleh penyidik," katanya.

Ketujuh orang tersangka pencurian kayu di Perkebunan Bumisari tersebut, juga sudah menunjuk dua orang sebagai kuasa hukum. Keduanya adalah Abdul Munif dan Joko Purnomo. Keduanya yang melakukan pendampingan maupun upaya hukum dalam proses hukum yang menyeret ketujuh orang kliennya.

"Kami menilai pasal yang disangkakan terhadap ketujuh klien kita sangat rancu. Dikarenakan dalam pasal pasal 107 huruf c Undang-undang 39 tahun 2014 tentang perkebunan, klien kami bukan melakukan perusakan. Melainkan hanya mengambil hasil kebun berupa pohon mahoni," kata Joko Purnomo.

Selain itu, masih kata Joko, dalam lokasi tersebut masih ada konflik agraria yang masih terus berjalan. Makanya, pihaknya sangat menginginkan konflik agraria ini bisa segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum merambah ke kasus pidana.

"Seharusnya Polresta Banyuwangi yang termasuk dalam tim penanganan konflik yang dikemas dalam Tim Terpadu harus menyelesaikan Perdata terlebih dahulu," harapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Perkebunan Bumisari, Ceitra Sanaissara Hamamnudin mengatakan, bahwa dalam laporan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi. Penyidik yang berhak menilai adanya pelanggaran hukum atau tidak yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut.

"Kita sepenuhnya serahkan ke penegak hukum. Terkait wilayah batas atau adanya konflik agraria, tentunya itu pokok materi yang harusnya diserahkan kepada hakim saat persidangan," katanya.

Nudin menegaskan, bahwa tanaman mahoni tersebut tentunya milik Perkebunan Bumisari. Tanaman Mahoni tersebut, ditanam sejak tahun 1985 lalu. Tidak mungkin tanaman Mahoni tersebut merupakan tanaman liar yang tiba-tiba tumbuh sendiri.

"Pihak Perkebunan yang menanam, dikarenakan tanaman mahoni sebagai pendukung tanaman komoditas tanaman Perkebunan Bumisari. Bahkan lokasi penanaman tersebut, masih berada di lingkup HGU Bumisari," terangnya.

Nudin menambahkan, jika HGU Bumisari sejak sebelum kemerdekaan RI terdahulu tetap berada di wilayah yang sama. Tentunya baik dulu maupun sekarang tidak berubah. Sehingga melingkupi tiga desa yaitu Desa Kluncing, Desa Pakel dan Desa Bayu.

"Jika memang ada yang meragukan HGU Bumisari, silahkan bisa di cek ke ATR/BPN Banyuwangi. Atau mungkin bisa melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya.(ron/dn)